Sukses

Dinilai Tak Serius, Komisi II DPR Sebut KPU Anggap Enteng Gugatan Partai Prima Terkait Penundaan Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyarankan agar KPU mengajukan memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak serius dalam menghadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Junimart mengaku kecewa dengan sikap KPU tersebut. 

“Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart dalam Rapat Kerja bersama KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023). 

Politikus PDIP itu mengaku, khawatir banding KPU di Pengadilan Tinggi akan kalah. Sebab menurutnya, penyelenggara pemilu ini terlalu menganggap enteng perkara tersebut. 

“Saya baca sepintas, dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis, Pak. Larena kita melihat selalu berbicara melulu soal kompetensi absolut, di putusan sela sudah ditolak. Dengan seringan ini memori bandingnya, saya pesimis, Pak," kata Junimart di Gedung DPR RI.  

Oleh karena itu, ia menyarankan agar KPU mengajukan memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu, Pak, menyangkut UPB, masukkan. Kalau mau. Kalau enggak mau, ya wes enggak usah," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.  

Menurut Junimart, DPR juga selalu terbuka untuk berdiskusi dengan KPU. Sebab, DPR juga tak ingin ada penundaan Pemilu 2024. 

"Kalau diminta pokok-pokok pikiran, kami siap. Kami enggak melulu politik di sini, pak. Kami enggak mau pemilu ditunda. Tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

3 Langkah Hukum KPU Lawan Partai PRIMA

Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), melalui tiga jalur hukum. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

"Sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468 (yang sebelumnya menolak Prima), mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK (Peninjauan Kembali)," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023).

Jalur hukum kedua adalah terkait banding KPU terhadap putusan PN Jakpus perkara nomor 75.

Selain itu, lanjut Hasyim, saat ini Prima berdasar putusan PN Jakpus juga sedang mengajukan lagi gugatan ke Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu.

"Jadi kami ini berhadapan dengan partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menilai KPU RI tidak serius dalam menghadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Junimart mengaku kecewa dengan KPU.

3 dari 3 halaman

Jokowi Resmi Jadi Pemilih, KPU: Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi terdaftar menjadi pemilih Pemilu 2024.

Adapun Presiden Jokowi mengikuti proses pencocokan dan pemilihan data pemilih (coklit) Pemilu 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/3/2023). Hasyim menyebut hal ini menjadi simbol bahwa Pemilu 2024 tetap digelar pada Februari 2024.

"Ya saya kira ini simbolik bahwa Pak Joko Widodo sebagai WNI dan kebetulan Presiden berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu, terutama dalam bentuk ikut dalam pencocokan penelitian data pemilih 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Ini menunjukkan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini rangkaian dari tahapan pemilu di antaranya pemutakhiran data pemilih," sambungnya.

Komisioner KPU Betty Idroos juga menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan, ditengah proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu. KPU, kata dia, telah menyerahkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

"Sekarang memori banding, sudah kita masukkan. Kita tunggu saja. Kita tunggu kapan dilakukan. Yang penting memori banding sudah masuk, sudah kami plenokan," jelas Betty.