Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Metro Jaya Raya (Polda Metro Jaya)Â akan memeriksa dua tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis, (16/3/2023). Pemeriksaan kali ini akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Hari ini Apsifor melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Pertama tersangka atas nama MDS (Mario) dan satu lagi adalah tersangka SL (Shane)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan oleh Apsifor akan memakai psikolog forensik. Suatu teknik dalam sains terbaru khususnya dalam proses penegakan hukum mengetahui psikologi yang bersangkutan.
Advertisement
Adapun tujuannya untuk mendapat gambaran mengenai perilaku maupun kepribadian masing-masing tersangka.
"Psikolog forensik ini melakukan autopsi forensik. Terus kemudian melalui keahlian yang spesifik tentunya dalam proses penegakan hukum dan menerapkan metode serta konsep, khususnya psikologis pada proses penyidikan," jelas Trunoyudo.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," Trunoyudo menambahkan.
Trunoyudo mengatakan, Apsifor turut membantu kepolisian dalam proses penegakan hukum dengan menerapkan metode dan konsep, khususnya psikologis, dalam proses penyelidikan.
"Karena Pak Kapolda Metro Jaya menyampaikan proses pengungkapan kasus menggunakan scientific crime investigation, sehingga hasilnya bisa akurat dan dipertanggungjawabkan," kata dia.
Â
Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Sementara, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement