Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut hidup glamor sang istri, Vidya Piscarista. Vidya kerap pamer gaya hedonnya di sosial media.
Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id tercatat harta Sudarman mencapai Rp 14.765.037.598 atau Rp 14,7 miliar.
Baca Juga
Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022 saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Harta Sudarman didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Garut. Nilainya mencapai Rp 13.997.511.000.
Untuk kendaraan bermotor, Sudarman hanya melaporkan memiliki motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp 18 juta dan Mazda CX5 tahun 2017 seharga Rp 420 juta. Jadi kendaraan yang dia miliki senilai Rp 438 juta.
Namun dia melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 249.526.598. Totalnya senilai Rp 15.285.037.598.
Meski demikian, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 520 juta. Jadi total harta yang dia laporkan setelah dikurangi utang senilai Rp 14.765.037.598.
Diberitakan, KPK bakal memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra. Pemanggilan berkaitan dengan pemeriksaan harta kekayaannya.
Pemanggilan Sudarman ini imbas sang istri, Vidya Piscarista yang kerap pamer harta di media sosial Instagram. Tak hanya pamer barang mewah, Vidya juga kerap memamerkan liburannya ke Eropa di sosial medianya. Namun belakangan diketahui akun Instagram istri Sudarman itu telah lenyap.
"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Klarifikasi Kekayaan usai Pemeriksaan
Ali mengatakan, klarifikasi harta kekayaan merupakan kewenangan tim dari tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Menurut Ali, pemanggilan terhadap Sudarman akan dilakukan setelah tim LHKPN KPK terlebih dahulu memeriksa harta yang disampaikan Sudarman dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
"Jadi klarifikasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan kemudian klarifikasi, crosscheck data dari tim LHKPN," kata Ali.
Advertisement