Sukses

Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Pemprov Anggarkan Rp2,9 Miliar

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,9 miliar dalam APBD 2023 untuk melakukan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,9 miliar dalam APBD 2023 untuk melakukan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Rencana belanja ini dimuat dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Sirup LKPP).

Adapun rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini masuk pada alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan dengan nilai pagu Rp 2.901.369.116.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," tulis keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Untuk jadwal pemilihan penyedia, ditargetkan dilakukan pada Juli-Agustus 2023 secara tender. Lalu, target pemanfaatannya paling lambat Desember 2023.

"Spesifikasi pekerjaan, (yaitu) pekerjaan atap, dinding, plafond, lantai, dll," tulis situs tersebut.

Tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur untuk penanganan pandemi Covid-19 pada APBD 2020-2022.

Namun, pada 2019 silam, Pemprov DKI berencana merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan anggaran Rp 2,4 miliar. Usulan tersebut dimasukkan dalam kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2020.

 

2 dari 3 halaman

Heboh Pengadaan Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta pada 2018 Lalu

Pada 2018 lalu, publik dihebohkan dengan pengadaan lift untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Anggaran pengadaan lift rumah dinas Gubernur DKI sebesar Rp 750 juta, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI (DCKTR DKI) tahun 2018.

Pengadaan itu tidak melalui proses lelang.

Padahal, berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI).

Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengaku baru mengetahui adanya penganggaran lift dari berita di media.

3 dari 3 halaman

Lift Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Bukan Usulan Anies

Anies juga menegaskan, bukan dia yang mengusulkan pengadaan lift itu, melainkan dari Dinas Cipta Karya.

"(Usulan) Dinas Cipta karya. Pak Sekda cerita, tahun lalu malah (rencana) mau renovasi besar untuk mengganti, apa marmer. Jadi sudahlah jangan coba-coba masukin anggaran," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Anies mengaku bersyukur menemukan anggaran tersebut sebelum dieksekusi, dan meminta dinas tidak coba-coba bermain anggaran.

"Untung ketemu tuh," kata Anies.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka