Sukses

Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Alias Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora. Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora. Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

"Kalau kami nanti, misalkan proses RJ kalau di tahap penyidikan ini kan masih ada, masih di kewenangannya polisi. Nanti itu mungkin sudah terjadi penawaran atau pengusulan (di polisi), tapi mungkin korban tidak mengizinkan itu," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mantovani, di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/3/2023).

"Namun nanti di tahap berikutnya, misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan. Apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," lanjut Reda.

Sementara itu, Reda menegaskan bahwa upaya penyelesaian hukum melalui restorative justice atau secara damai tanpa jalur pidana hanya bisa dilakukan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak pelaku dan korban berdamai.

"Kalau memang korban tidak menginginkan itu, poses (hukum) jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," kata Reda.

Sehingga, kata Reda, kejaksaan nantinya hanya akan menawarkan opsi tersebut. Namun semua tetap kembali kepada pihak korban, dalam hal ini keluarga David Ozora, apakah menerima atau tidak langkah damai dengan para tersangka.

"Proses itu masih bisa dilakukan pada tahap pelimpahan ke kami, tetap kami akan tawarkan. Namun kembali berpulang kepada korban, keluarga korban dalam hal ini," ujar Reda.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

Pemuda bernama David Ozora Latumahina (17), anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, babak belur hingga tak sadarkan diri dihajar habis-habisan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT), Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi penganiayaan berat yang videonya menyebar di media sosial.

Berawal pada Januari 2023, Mario Dandy mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Anastasia Pretya Amanda alias APA (19). APA merupakan mantan kekasih Mario. Saat itu APA mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AG, mendapatkan perlakuan tidak baik dari David Ozora.

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi kepada AG perihal informasi yang ia dengar dari APA.

"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya 'Kamu kenapa?'," ujar Ade.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambung Ade.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan Agnes menuju ke lokasi di mana David berada, yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu David tengah bermain di rumah temannya.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucap Ade.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," kata Ade.

Mario lantas memberikan ponselnya kepada Shane untuk merekam.

Setelah bertemu dengan David, Mario Dandy menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, David saat itu hanya sanggup hingga 20 kali saja.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkap Ade.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. Sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.

Dalam posisi push up, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban berkali-kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," jelas Ade.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orangtua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," kata Ade.

N yang merupakan orangtua teman David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, kondisi David masih memprihatinkan. Dia terbaring tak sadarkan diri di ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Nur Habibie/Lydia Fransisca

Merdeka.com