Sukses

CFD Sudirman-Thamrin Jakarta Ditiadakan pada Minggu 19 Maret 2023

Dishub mengatakan, alasan peniadaan CFD itu karena ada aksi penyampaian pendapat dalam rangka memperingati 9 tahun Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Desa.

Liputan6.com, Jakarta - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, ditiadakan pada Minggu 19 Maret 2023. Informasi tidak adanya CFD tersebut diumumkan pada akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

"HBKB tingkat provinsi Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat Jalan Suryopranoto (Simpang Harmoni-RSUD Tarakan) ditiadakan," tulis akun Instagram tersebut.

Dishub mengatakan, alasan peniadaan CFD itu karena ada aksi penyampaian pendapat dalam rangka memperingati 9 tahun Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Desa.

Nantinya, akan ada pengamanan khusus di sekitar kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Meskipun demikian, CFD di wilayah tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Danau Sunter Selatan, sekitar GOR Sunter hingga Simpang Karya Beton akan tetap ada.

Bagi warga yang ingin berolahraga, Dishub mengimbau warga untuk memanfaarkan taman-taman di Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Jadi Zona Merah, Kawasan CFD Sudirman-MH Thamrin Kini Bebas PKL

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin sebagai zona merah atau bebas pedagang saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Minggu 12 Februari 2023.

Pada hari pertama penerapan aturan tersebut para pedagang kaki lima tertib berjualan di zona hijau. Hal ini diungkapkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dalops_dishubdkijakarta.

"Tujuan menjadikan Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman bebas pedagang pada saat HBKB atau Car Free Day adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berolahraga di area HBKB tersebut," katanya.

Adapun tempat berjualan yang sudah ditetapkan atau zona hijau untuk pedagang berjualan terdapat di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru III dan Jalan Kebon Sirih.

Selain itu, pedagang juga dapat berjualan di jalan-jalan penghubung. Sejumlah jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa penerapan zona baik merah, kuning dan hijau saat HBKB sudah ada dari dahulu. Tumbur sendiri, melakukan pengawasan secara khusus di zona merah sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Lebih lanjut, Tumbur menyampaikan bahwa pada CFD atau HBKB ini pengawasan rutin dilakukan secara gabungan antara Satpol PP dan Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

"Pengawasan HBKB merupakan kegiatan rutin oleh satpol dan OPD terkait pada hari minggu yang melibatkan unsur terpadu dari Satpol Pusat, Timur, Barat dan Utara dan Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan, Sudin Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PPKUKM," kata Tumbur kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2023).

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com