Sukses

6 Fakta Terkini Kasus Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo, Korban Terus Bertambah hingga Ada Tersangka Baru

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus melakukan perkembangan penyelidikan kasus dugaan investasi robot trading auto trade gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus melakukan perkembangan penyelidikan kasus dugaan investasi robot trading auto trade gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo.

Yang terbaru, jumlah pelapor yang menjadi korban kasus investasi robot trading ATG tersebut masih terus bertambah. Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, laporan yang masuk ke nomor aduan 081137802000, hingga saat ini sudah mencapai 1.423.

"Masyarakat yang melaporkan melalui hotline, per hari ini, secara keseluruhan masuk 1.423 laporan pengaduan," kata Buher, sapaan akrabnya, Selasa 14 Maret 2023.

Buher menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi robot trading ATG tersebut, juga harus melampirkan sejumlah bukti seperti rekening koran yang mencatat transaksi serta memberikan informasi akun pada ATG.

Kemudian, Buher menegaskan, pihaknya telah memastikan bahwa investasi robot trading ATG itu tidak memiliki izin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," terang dia, dilansir dari Antara, Rabu 15 Maret 2023.

Menurut Buher, skema penipuan investasi oleh Wahyu Kenzo yang menggunakan robot trading kurang lebih serupa skema ponzi.

"Lebih kurang seperti Ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," kata Buher.

Berikut sederet fakta terkini kasus dugaan investasi robot trading auto trade gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Pelapor Terus Bertambah, Capai 1.595 Laporan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan bahwa jumlah pelapor yang menjadi korban kasus investasi robot trading auto trade gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo terus bertambah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan masyarakat korban kasus investasi robot trading auto trade gold (ATG) Wahyu Kenzo terus bertambah. Laporan yang masuk ke nomor aduan 081137802000, hingga saat ini sudah mencapai 1.423 laporan.

"Masyarakat yang melaporkan melalui hotline, per hari ini, secara keseluruhan masuk 1.423 laporan pengaduan," kata Buher, sapaan akrabnya, Selasa 14 Maret 2023.

Buher menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi robot trading ATG tersebut, juga harus melampirkan sejumlah bukti seperti rekening koran yang mencatat transaksi serta memberikan informasi akun pada ATG.

Dengan data-data yang disampaikan oleh para korban tersebut, lanjutnya, Polresta Malang Kota akan melakukan audit dan mencocokkan informasi yang ada pada ATG. Hal itu dilakukan untuk mengetahui total kerugian yang dialami korban.

"Kami akan melakukan audit termasuk mencocokkan data, berapa yang didepositkan, berapa yang sudah ditarik, atau yang belum sama sekali. Sehingga ada prioritas untuk pengembalian dari tersangka kepada korban," ujarnya.

Ia menambahkan, para penyidik Polresta Malang Kota berupaya untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut, agar para korban bisa mendapatkan restitusi atau ganti kerugian kepada para korban.

"Kami, penyidik ingin membuka semua ini. Ingin membantu para korban agar bisa mendapatkan restitusi kerugian itu bisa kembali," kata Buher.

Namun hingga saat ini, lanjutnya, Polresta Malang Kota telah menerima laporan sebanyak 1.595 orang yang menjadi korban investasi robot trading ATG. Jumlah tersebut, terus bertambah dari hari ke hari dan tidak hanya berasal dari korban di dalam negeri.

"Untuk jumlah korban yang melapor hingga saat ini ada sebanyak 1.595 orang," ucap Buher per Kamis 16 Maret 2023.

 

3 dari 7 halaman

2. Polisi Tegaskan ATG Milik Wahyu Kenzo Ilegal, Kamuflase Pakai Perusahaan Susu Nutrisi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menegaskan bahwa investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipergunakan tersangka penipuan Wahyu Kenzo tidak memiliki izin beroperasi atau ilegal.

Buher mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa investasi robot trading ATG itu tidak memiliki izin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Buher, dilansir dari Antara, Rabu 15 Maret 2023.

Buher menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi. Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.

Menurutnya, PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, namun bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015," katanya.

Ia menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat diminta untuk lebih jeli sebelum melakukan investasi.

"Kami luruskan kepada masyarakat, supaya tidak tergiur kembali. Ini menjadi pembelajaran untuk lebih awas, apabila ada investasi yang melipatgandakan uang dengan keuntungan besar," ucap Buher.

 

4 dari 7 halaman

3. Skema Penipuan Investasi Seperti Skema Ponzi

Kemudian Buher mengatakan, skema penipuan investasi oleh Wahyu Kenzo yang menggunakan robot trading kurang lebih serupa skema ponzi.

"Lebih kurang seperti Ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," ucap dia.

Dalam skema yang dipermudah, kata Buher, seperti ketika seseorang akan menarik uang dari anjungan tunai mandiri (ATM), akan menerima uang secara tunai. Tidak demikian dengan robot Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.

Pada robot trading ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan dana untuk diuangkan. Keuntungan yang diyakini oleh para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar.

"Misalnya, korban melakukan deposit Rp100 juta dan kemudian menjadi Rp1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih percaya bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," kata Buher, dilansir Antara.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para korban harus membeli produk minuman nutrisi untuk mendapat voucher sebelum melakukan investasi pada ATG.

"Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG," ujarnya.

Setelah akun aktif, jelas Bayu, dalam skema yang ditawarkan pada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan tinggi.

Puluhan ribu korban penipuan investasi robot trading ATG ditengarai mengalami kerugian hingga Rp9 tirliun.

 

5 dari 7 halaman

4. Polisi Tegaskan Tak Ada Keuntungan dari Pengelolaan Dana Investasi ATG

Alih-alih dikelola oleh broker dari luar negeri, uang investasi para korban ternyata dikeolah oleh manajemen ATG. Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu.

Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, kata Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan akan dikelola oleh broker luar negeri itu ternyata dibayarkan pada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdrawal.

"Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," kata Bayu.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, uang yang dikelola oleh Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan. Dengan skema tersebut, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.

"Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk," jelas Bayu.

 

6 dari 7 halaman

5. Tetapkan Tersangka Baru RE, Wahyu Kenzo Raup Untung Rp10 Miliar

Polresta Malang Kota menetapkan Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka baru dalam kasus robot trading Auoto Trade Gold (ATG). Perkara ini sebelumnya lebih dulu menyeret crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Tersangka RE merupakan founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Dalam robot trading itu ia bertugas merekrut member atau mencari jaringan. Ia telah bergabung dengan Wahyu Kenzo selama 2 tahun. Selama itu, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp10 miliar.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, sebagai founder tersangka RE mendapat keuntungan selisih rate sebesar Rp100 per 1 dolar. Keuntungan itu berasal dari setiap kali downline atau member yang direkrutnya bergabung dan melakukan deposit.

"Hitung-hitungan kami, tersangka dapat untung sepuluh miliar rupiah yang kemudian digunakannya untuk membeli aset rumah dan tanah," ujar Budi Hermanto.

Modus robot trading ini adalah member membeli produk minuman nutrisi. Dari pembelian itu member kemudian diberi mendapat voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera. Pengelola robot trading itu mengklaim ada broker di luar negeri yang mengelola.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Prayoga, mengatakan faktanya adalah dana member dikelola sendiri oleh ATG. Mereka membuat sistem algoritma sendiri untuk menentukan siapa berhak withdraw, uang member yang masuk diatas namakan pribadi Wahyu Kenzo.

"Uang member itu kemudian oleh Wahyu Kenzo digunakan untuk crypto," katanya.

 

7 dari 7 halaman

6. Sudah Dua Kali Mangkir, Polisi Ancam Panggil Paksa Pembuat Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Candra Bayu alias Bayu Walker, si pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo yang telah merugikan puluhan ribu korban akan segera diperiksa Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa Bayu Walker sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, namun tidak hadir.

"Sudah dipanggil dua kali tidak hadir untuk Candra Bayu alias Bayu Walker," kata Budi di Malang, dilansir dari Antara, Kamis 16 Maret 2023.

Budi menjelaskan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ketiga dan sekaligus mengeluarkan surat perintah membawa paksa jika Bayu Walker masih tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Artinya, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa," katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini penyidik Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang ditengarai menyebabkan kerugian hingga Rp9 triliun dengan korban mencapai 25 ribu orang tersebut.

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG Raymond Enovan (RE). Keduanya dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.

Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.