Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pengacara Mario Dandy pun menyebut, tersangka kasus penganiayaan David kemungkinan bertambah.
"Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami datang," kata pengacara Mario Dandy, Basri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).
Basri menerangkan, Mario Dandy Satriyo kembali menuangkan keterangan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut pun bukan yang pertama kali.
Advertisement
"Tiga hari lalu diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain," ujar dia.
Basri enggan membeberkan secara mendetail kemungkinan sosok calon tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut. Menurut dia, yang berwenang memberikan penjelasan ialah penyidik.
"Bisa (ada tersangka baru). Itu kewenangan penyidik. Kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini kenapa tidak, kan tidak ada yang kebal hukum atau equality before the law," ujar dia.
Basri menerangkan ulang mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka. Disebutkan seorang inisial APA sebagai pemberi informasi tentang perlakuan tidak baik yang dilakukan David terhadap AG.
Basri mengatakan, penyidik seharusnya menelusuri lebih jauh agar motif dan pemicu bisa terjawab.
"Itu fakta hukum jadi apa yang disampaikan klien kami di BAP harusnya penyidik menelusuri dong. Motifnya sampai di mana? Harus didalami penyidik itu. Jangan sampai di AG (AG pacar Mario Dandy), iya nggak?," ucap dia.
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Alasannya pun diungkap.
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menerangkan, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Ade menerangkan, restoratif justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. "Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan," ujar dia.
Sebelumnya Isu restorative justice dihembuskan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mantovani saat membesuk David Latumahina alias Cristalino David Ozora di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/3/2023).
Ade menjelaskan pernyataan Kajati DKI Jakarta yang menawarkan pemberian diversi kepada Anak AG semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," ujar dia.
Advertisement