Liputan6.com, Jakarta - Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Pemeriksaan harta Endar dilakukan lantaran sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar Priantoro mencapai Rp 5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.
Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp 6.310.000.000.
Advertisement
Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp 222.500.000. Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp 24.500.000.
Kas setara kas senilai Rp 126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp 450 juta.
Namun Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp 5.633.150.000.
Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro turut menjadi sorotan lantaran diduga sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Istri Endar disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Koordinasi dengan Dewas KPK
Ali mengatakan, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.
"Namun sekaligus juga berkoordinasi drngab Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata Ali.
Ali mengatakan terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Brigjen Endar.
"Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK," Ali menandasi.
Advertisement
Dilaporkan Dewas
Endar diketahui tengah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi ajang Formula E. Tak hanya Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto juga dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan Formula E.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun Tumpak tak menjabarkan detail identitas LSM tersebut.
"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Menurut Tumpak, pihaknya berpandangan dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.
"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," kata Tumpak.