Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang. Vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan ini dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis 16 Maret 2023.
Anggota Komis III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengaku heran dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga
“Ada yang aneh dengan penegakan hukum kita. Ada yang tidak adil jika dalam tragedi Kanjuruhan yang telah memakan banyak korban jiwa, tidak ditemukan siapa yang bersalah. Harus ada yang bertanggung jawab,” kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Didik mengingatkan, faktanya tragedi tersebut banyak memakan korban baik meninggal dunia maupun luka yang dirawat di rumah sakit. Ia meyakini pasti ada kesalahan dan pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi sepakbola paling mematikan di Indonesia tersebut.
“Putusan bebas ini justru membuat tanda tanya kita semua, apakah penyidiknya yang kurang cermat dalam melakukan penyidikan. Apakah jaksa penuntut yang juga tidak tepat dalam membuat dakwaan dan pembuktian? Dan apakah hakim memang kurang mempertimbangkan substansi dan keadilan dalam putusannya?,” ungkapnya.
“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu akan mengoyak rasa keadilan publik,” sambungnya.
Politikus Demokrat itu meminta jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. “Lebih bijak bagi jaksa kecuali mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dan ada baiknya Komisi Yudisial bisa memberikan atensi terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.
Ajukan Kasasi ke MA
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan wajar apabila masyarakat merasa tidak menemukan keadilan dari keputusan pengadilan tersebut.
“Wajar jika berbagai elemen masyarakat terutama keluarga korban merasakan ketidakadilan terhadap vonis,” kata dia.
Oleh karena itu ia. Meminta jaksa mengajukan kasasi ke MA.
“Sebagai anggota Komisi III mendesak JPU untuk melakukan kasasi ke MA RI. Nah untuk ini, meskipun MA prinsipnya merupakan judex juris, yakni pengadilan yang memeriksa ada - tidak kesalahan dalam penerapan hukum, namun untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang jumlahnya ratusan ini perlu juga melihat kembali seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” kata Arsul.
“Jika ini yang dilakukan oleh MA-RI maka ini akan merupakan respons terhadap rasa ketidakadilan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yakni mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diyatakan tidak bersalah. Dia pun divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Advertisement