Sukses

Disinggung di Kasus Dugaan Penerimaan Uang Rp7 Miliar Wamenkumham, PT CLM Buka Suara

Dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiariej disebut-sebut terkait sengketa bisnis di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerimaan uang disebut-sebut terkait sengketa bisnis di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Menurut kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor, sengketa perusahaan itu dinilai sudah selesai.

"Itu berkaitan dengan manajemen lama yang kalah berhadapan lawan kami. Buat kami, urusan sengketa saham sudah final. Sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Dion Pongkor dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Dion mengatakan, Helmut Hermawan bukan pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Menurut Dion, Helmut hanya orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu,” ungkap Dion.

Dilaporkan IPW ke KPK

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK, Selasa (14/3/2023). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan uang oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dari dua asisten pribadinya.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Menurut Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. Sugeng menyebut Eddy menerima uang tersebut karena sudah membantu seseorang. Hanya saja Sugeng belum menjelaskan detail.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," kata Ketua IPW.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Wamenkumham

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara. Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).

Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Namun Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada asisten pribadinya.

"Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK menyatakan bakal memverifikasi laporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Ali mengatakan, untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah KPK, maka tim lembaga antirasuah akan mencari keterangan dan informasi lanjutan dari Sugeng sebagai pelapor.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.