Sukses

Mahfud MD Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tetap Berlangsung 2024

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima hingga meminta KPU menunda Pemilu merupakan salah kamar.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bersama masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024.

Mahfud menyampaikan hal itu saat menghadiri Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis" pada Sabtu malam, 18 Maret 2023.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut penting karena belum lama dikejutkan oleh isu ada penundaan pemilu karena putusan Pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai 2025. Demikian,  dikutip dari Antara, Minggu (19/3/2023).

Mahfud MD menilai, ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.

Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.

"Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," ujar dia.

 

2 dari 4 halaman

Mahfud MD: Memilih Hak Rakyat

Dia menuturkan, salah kamar karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya.

"Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung akan memenangkan itu dari sudut hukum itu bisa dinyatakan sebagai putusan yang tidak bisa dilaksanakan," tutur dia.

Mahfud MD mencontohkan, misalnya, Olly Dondokambey sebagai gubernur membuat keputusan, tanah di seberang kantor diklaim sebagai milik pemerintah daerah. Kemudian digugat ke pengadilan, menang, tapi tertulis alamatnya di situ beda dengan tempat tanah itu.

Misalnya, yang di klaim itu di Jalan Jati ternyata di putusan-nya tanah yang ada di jalan Jati bukan itu, putusan itu tidak bisa dilaksanakan. Sederhana-nya sama, ini urusan peradilan tata usaha negara ke perdata, dan kalau ke perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan kepada Partai Prima.

"Enggak boleh, memilih itu adalah hak rakyat oleh sebab itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," ujar dia.

Adapun acara "Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis" juga dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, forkopimda, kepala daerah, nara sumber, KPU, Bawaslu serta undangan lainnya.

3 dari 4 halaman

Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Sebut Bisa Terjadi Gangguan terhadap Hukum

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara menyampaikan akan ada masalah dan gangguan hukum jika Pemilu 2024 ditunda.

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud Md di Manado, Sabtu 18 Maret 2023.

Dia mengungkapkan, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uangnya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu 2024.

Seperti dilansir dari Antara, Mahfud Md pun meminta masyarakat berpikir, jika tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu," ujarnya.

Mahfud Md pun menegaskan, jadwal Pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.

"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsinya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," kata Mahfud Md.

 

4 dari 4 halaman

Pemilu Ditunda, Bisa Terjadi Kekacauan Politik

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.

"Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya," kata Mahfud Md.

Menurut dia, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.

"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya.

Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

"Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan," ujarnya.

Hal tersebut kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai.

Â