Liputan6.com, Jakarta - Istilah restorative justice atau keadilan restoratif menyeruak di media. Hal ini menyusul adanya wacana yang menyebut tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas dan AG pacar Mario Dandy mendapatkan restorative justice.
Sebagian kalangan telah mengetahui apa itu restorative justice dalam proses penegakan hukum. Namun, sebagian lainnya belum familiar dengan istilah restorative justice. Jadi apa itu restorative justice?
Baca Juga
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Advertisement
Restorative justice bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi, melibatkan pelaku dalam hal ini berarti Mario Dandy Cs, korban dalam hal ini David Ozora, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait.
Tujuan restorative justice adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Selain itu juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Mengutip laman Peraturan Polri, Minggu (19/3/2023), dalam Peraturan Polri, restorative justice atau keadilan restoratif sendiri diatur dalam pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Selain itu, konsep restorative justice atau keadilan restoratif juga diatur dalam pasal 364, pasal 374, pasal 379, pasal 384, pasal 407, dan pasal 482 KUHP.
Reatorative Justice Bisa Digunakan di Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum
Dalam artikel Hukum Online, restorative justice bisa digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu dan penyalahguna narkotika.
Adapun prinsip dasar dari restorative justice adalah pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan, dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, atau kesepakatan lain.
Advertisement
Syarat-Syarat Agar Bisa Dapat Restorative Justice
Adapun berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice antara lain:
1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
3. Adanya kesepakatan antara perilaku dan korban
4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana atau denda, atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
6. Tersangka mengganti kerugian korban
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Kejagung Anggap Mario Dandy Cs Tidak Layak Dapat Restorative Justice
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai wacana Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG Pacar Mario Dandy yang akan mendapatkan restorative justice.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya tak mentolerir aksi penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Sehingga, pemberian restorative justice atau RJ kepada Mario Dandy tidak layak.
Dia menilai yang menjadi dasar untuk tidak menerima RJ seperti tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut.
Adapun untuk anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku AG, mengacu pada undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mewajibkan penanganan perkara untuk dilakukan upaya diversi.
Dalam hal ini antara AG dengan korban dan keluarga korban ada upaya untuk pemberian maaf dan berdamai.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.
Advertisement
Jeratan Pidana untuk Mario Dandy Cs
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.