Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat usai vonisnya dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjebloskan mantan sekrataris pribadi, Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.
Baca Juga
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Advertisement
"Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," Ali menambahkan.
Diketahui, Haryadi Suyuti dan jaksa KPK sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta terhadap Haryadi. Haryadi divonis 7 tahun pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Haryadi dinyatakan terbukti menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut KPK yakni selama 6,5 tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim M Djauhar menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Terbukti Terima Suap
Hakim menyatakan Haryadi terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Haryadi dianggap secara bersama-sama terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika Haryadi tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hakim juga mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sementara Triyanto Budi Yuwono divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntitan dari tim penuntut umum KPK.
Advertisement