Sukses

Penendang Dosen UI hingga Celaka di Depok Ditangkap, Motifnya Kesal Diserempet

Polres Metro Depok telah mengamankan pria berinisial T, tersangka penendang sepeda motor dosen Universitas Indonesia (UI), Basari, hingga terluka.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah mengamankan pria berinisial T, tersangka penendang sepeda motor dosen Universitas Indonesia (UI), Basari, hingga terluka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, membenarkan telah menangkap T, pelaku yang menendang motor korban. Sebelumnya keluarga korban telah melapor ke Polsek Beji penendangan motor yang dikendarai korban yang diketahui dosen UI.

"Alhamdulillah kemarin tersangka sudah kami amankan di wilayah Mampang, Kota Depok," ujar Ahmad Fuady kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2023).

Ahmad Fuady menjelaskan, peristiwa berawal ketika Basari dengan tersangka terlibat cekcok di jalan sampai berujung penendangan hingga Basari terjatuh dari sepeda motornya dan terluka. Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Usman, Kecamatan Beji, Depok, pada Rabu (15/3/2023).

Ketika itu keduanya sempat berselisih paham karena sepeda motor tersangka diserempet korban hingga bodi motor lecet. Tersangka sempat menegur dan menghentikan korban, namun korban merasa tidak bersalah dan tidak menghentikan kendaraan.

"Akhirnya tersangka mengejar kembali dan menendang motor korban sambil berkendara," ujar Ahmad Fuady.

Pada tendangan pertama korban tidak jatuh. Namun pada tendangan kedua korban akhirnya jatuh. Saat jatuh korban sempat terseret hingga 10 meter. Korban menggunakan helm half face atau helm yang memberi perlindungan kepada, namun pada area wajah hanya menggunakan kaca plastik.

"Akibatnya korban mengalami luka pada tangan dan wajah," ucap Ahmad Fuady.

Ahmad Fuady mengungkapkan, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu (GPI), tidak jauh dari lokasi kejadian. Terkini, korban sedang menjalani perawatan di RS Universitas Indonesia.

"Korban masih menjalani perawatan di RS UI karena luka pada wajah dan tangan," ungkap Fuady.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penendang Dosen UI Dijerat Pasal Penganiayaan Berat dengan Ancaman 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka T dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut menjerat tersangka dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

"Hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Ahmad Fuady.

Kecelakaan lalu lintas hingga luka dialami Dr Basari, yang merupakan dosen UI. Peristiwa terjadi usai Basari menyalip pemotor dan tidak terima, sehingga motor Basari ditendang di Jalan KH M Usman tidak jauh dari RS Graha Permata Ibu, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (15/3/2023).

Basari mengatakan, awalnya dia dari rumah hendak menuju kantor menggunakan sepeda motor. Saat berada di jalan, Basari menyusul pengendara yang menggunakan sepeda motor PCX, dan pengendara tersebut tidak terima disalip.

"Pas di pertigaan GPI, motor saya ditendang dari sebelah kiri hingga terjatuh," kata Basari kepada awak media, Minggu (19/3/2023).

Sepeda motor Basari ditendang saat sedang berjalan. Akibatnya, Basari terjatuh dan mendapati luka pada wajah dan tangan sehingga dibawa ke RS GPI untuk mendapatkan pengobatan.

"Istri sudah lapor ke Polsek Beji," kata Basari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.