Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara AGH alias AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. AG merupakan pacar Mario Dandy Satriyo. Mario sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.Â
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan AG pacar Mario Dandy berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada besok Selasa, 21 Maret 2023.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana Tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Advertisement
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menambahkan, pelimpahan tahap dua AG akan dilaksanakan di Kejari Jaksel.
"Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana ditahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," ucap Ade.
Ade menerangkan sangkaan Pasal yang diterapkan kepada AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya, antara lain Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, berkas perkara tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka penganiayaan David Ozora itu dari penyidik Polda Metro Jaya. "Masih menunggu berkas perkara ya," ucap Ade.
Kejati DKI Buka Peluang Restorative Justice AG dengan David
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan maksud dari memberi peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG. Peluang itu hanya diberikan kepada AG dalam kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade menjelaskan peluang restorative justice teruntuk AG diberikan karena pertimbangan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," sebutnya.
Kendati demikian, Ade menegaskan peluang restorative justice hanya bisa diberikan apabila pihak korban dalam hal ini keluarga David memaafkan AG. Dengan ikhlas tidak melanjutkan proses hukum yang menyeret AG.
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum. Maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
Adapun, Ade menjelaskan kehadiran rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani ke Rumah Sakit, Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan hanya untuk rasa empati kepasa korban David.
"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tuturnya.
Advertisement