Sukses

Kapolda Metro Ingatkan Pengusaha Taati Jam Buka-Tutup Tempat Hiburan Saat Ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Fadil Imran mengungkapkan alasan mengeluarkan maklumat itu. Menurut dia, maklumat itu diterbitkan agar umat Islam lebih khusyuk dalam menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

"Polda Metro Jaya dan jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa," kata dia di Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2023).

Fadil menerangkan, melalui maklumat diharapkan masyarakat menghentikan kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan sahur on the road.

"Tindakan yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya," ujar dia.

Fadil mengimbau kepada masyarkat untuk saling menghargai orang yang berpuasa. Dia pun mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan untuk menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda.

"Kita menghargai orang yang berpuasa.Kami dari Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," tandas dia.

Berikut point-point di dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

 

2 dari 2 halaman

Larangan Lain Saat Ramadhan

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.