Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh Achmad mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) bina-usaha mikro kecil (UMK) menjadi tanda yang ditetapkan oleh pihaknya untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut dia, pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan agar UMK bisa naik kelas, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS).
Baca Juga
“Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi (syaratnya) dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi melalui OSS,” ujar Kukuh dalam acara “Launching Pembinaan UMK melalui Aplikasi SNI bina-UMK” di Tangerang Selatan, seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Kukuh menyebut, usaha skala mikro dan kecil adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
“Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah,” urai dia.
Kukuh menambahkan, pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui sisus resmi pemerintah yakni http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko. Menurut dia, sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” kata Kukuh.
Kukuh memastikan, proses mendapatkan sertifikasi dijamin kemudahannya. Nantinya Setelah mendapatkan nomor sertifikasi, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.
“Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, maka UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online,” urai dia.
Pembinaan Dilakukan dengan Panduan Video
Sebagai informasi, BSN telah meluncurkan media pembinaan berupa video visual yang dapat menjadi acuan dalam membuat berbagai jenis produk memenuhi SNI seperti keripik singkong, amplang, tahu, tempe, minuman sari buah, bibit kambing, ubin, batik dan lainnya.
Penjelasan video dinilai akan lebih efektif karena UMK dengan mudah memahami penjelasan dan mendapatkan gambaran sederhana dalam menerapkan SNI di usahanya. Saat ini video panduan penerapan SNI tersebut sudah dapat diakses di aplikasi SNI Bina UMK.
Diketahui, ada sekitar 100 video yang akan tersedia sampai dengan akhir Maret ini. Sebagai langkah awal melalui SNI Bina UMK, kedepannya UMK akan terus dibina dan ditingkatkan agar UMK benar-benar memenuhi persyaratan mutu SNI secara utuh.
Advertisement