Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, berkampanye politik di rumah ibadah tidak salah. Asalkan, kampanye dilakukan tidak mempromosikan diri atau orang lain sebagai kandidat calon tertentu seperti nama dan partai.
“Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai kegiatan politik? Boleh, karena rumah ibadah memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama,” kata Mahfud Md dalam acara Simposium Nasional bertema Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga
Mahfud menjelaskan, politik memiliki ada dua tingkat satu politik inspiratif tingkatan. Pertama politik ideologis yang berbicara soal keadilan, kejujuran, dan demokrasi. Kedua politik praktis yang berbicara tentang pilih sosok ini dan itu.
Advertisement
“Setiap hal yang dikatakan oleh para mubalig di masjid. Hei kamu harus hadir. itu politik. Tetapi ketika 'woi kamu pilih ini ya, jangan pilih ini, jahat ini, ini bagus'. Itu tidak boleh. Pilih partai ini jangan pilih partai ini, pilih calon ini, jangan pilih yang itu. Itu akan menimbulkan perpecahan yang tidak boleh,” wanti dia.
“Saudara boleh asal bukan politik praktis melainkan politik inspiratif. High politics, politik tingkat tinggi,” imbuh dia.
Mahfud meyakini, politik tingkat tinggi boleh dilakukan di tempat ibadah seperti gereja, masjid, lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk memberikan pendidikan kewarganegaraan yaitu Ideologi Pancasila.
“Jadi politik harus diajarkan, iya, tetapi dengan praktis, praktis itu sudah low politics. itu sudah menyangkut pelecehan dari bebragai latar,” Mahfud menandasi.
Ma'ruf Amin: Pemimpin Parpol dan Relawan Jangan Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, meminta para elite politik dan relawan tak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Terutama saat ini akan memasuki bulan suci Ramadhan.
“Kepada pimpinan parpol dan juga relawannya supaya tidak bernapsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf Amin di Pekanbaru, Riau, Senin, (20/3/2023).
Ma'ruf menegaskan bahwa masjid hanya digunakan untul salat dan kegiatan sosial saja. "Supaya disterilkan dari kampanye,” kata Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, aturan kampanye dari KPU sudah jelas melarang kegiatan politik dilakukan di tempat ibadah, lembaga pendidikan maupun kantor pemerintahan.
“Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga itu kantor pemeritahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” kata dia.
Selain itu, Ma’ruf juga meminta para pengurus masjid benar-benar menjaga masjid agar tidak menjadi ladang kampanye.
“Pada pengurus masjid semua jangan boleh ada kampanye di masjid, sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, bisa terjadi pembelahan,” pungkasnya.
Advertisement