Liputan6.com, Jakarta - Penambahan kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air hingga kini terus terjadi. Menurut laporan yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa (21/3/2023) ada 473 pasien yang positif.Â
Dengan begitu, jumlah akumulatif masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini telah mencapai 6.742.061 orang.
Baca Juga
Bersamaan dengan itu, kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia juga terus dibarengi dengan mereka yang telah sembuh dan dinyatakan terbebas dari Corona. Pada hari ini terjadi penambahan 322 orang yang negatif, sehingga total kasus sembuh di Indonesia mencapai 6.577.275 orang.Â
Advertisement
Sementara itu, jumlah kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19 hingga hari ini telah menyentuh angka 160.977 jiwa, setelah terjadi penambahan 2 orang dalam 24 jam terakhir.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Senin, 20 Maret 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Selasa (21/3/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut penanganan Covid-19 mendapat pujian dari dunia, mulai dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga John Hopkins University. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang berhasil dalam menangani Covid-19.
"Di bulan Juni 2022, Dirjen WHO Tedros Adhanom menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia termasuk yang terbaik dan cakupan vaksinasinya juga masuk yang terbaik. Yang ngomomg bukan kita, yang ngomong adalah Dirjen WHO," jelas Jokowi dalam acara Penghargaan Penanganan Covid-19 di Gedung Dhanupala Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Kemudian juga John Hopkins University juga menyampaikan Indonesia sebagai one of the best in the world dalam menurunkan kasus Covid. Yang ngomong juga buka kita, bukan kita yang ngomong. Mereka yang berbicara," sambungnya.
Menurut dia, Indonesia dianggap berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan kematian akibat virus Corona. Tak hanya itu, Indonesia juga dinilai berhasil menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Sinergi Kerja Sama Penanganan Covid-19 Terus Dipertahankan
Jokowi juga meminta agar sinergi dan kerja sama saat menangani Covid-19 terus dipertahankan. Jokowi ingin semua pihak juga melanjutkan sinergitas tersebut untuk mengatasi penyakit lain dan masalah besar di Indonesia.
"Kekuatan ini bukan hanya bisa digunakan untuk semua agenda besar bangsa, tetapi juga kita bisa gunakan untuk menangani penyakit-penyakit yang lainnya. Misalnya, TBC hati-hati, stunting, peningkatan produksi pangan, penurunan angka kemiskinan," kata dia.
Jokowi meyakini masalah-masalah besar itu dapat segera terselesaikan apabila semua pihak bersinergi, seperti saat menangani pandemi Covid-19.
"Kalau kita bekerjanya seperti dalam penanganan covid, masalah-masalah besar seperti ini sebetulnya sangat cepat bisa kita selesaikan. Dengan catatan kita bekerja seperti kita dalam menangani covid, mengatasi covid," tutur Jokowi.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
 Â