Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri ambil alih proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan surat pelimpahan terbit pada 16 Maret 2023.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Trunoyudo menerangkan, saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik tentunya bakal mengundang semua pihak yang mengetahui peristiwa itu termasuk pelapor dan terlapor.
"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya termasuk pelapor. Seluruhnya masih kita lakukan pendalaman klarifikasi tentunya mengetahui," ujar dia soal kasus yang menjerat hakim-hakim MK.
Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seseorang bernama Zico Leonardo Djagardo.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.
Awal Mula Laporan untuk Hakim-Hakim MK
Kasus ini bermula dari pemberhentian satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang dinilai kaprah. Zico Leonardo Djagardo kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pemberhentian Aswanto.
Hingga akhirnya, keluar putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Diduga ada yang tidak beres dalam pembacaan putusan di MK. Nama-nama yang dilaporkan itulah patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement