Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan menindaklanjuti bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor.
“Nanti kami tindaklanjuti, soalnya kasihan industri lokal,” ujar Gibran , dikutip dari Antara, ditulis Selasa (21/3/2023).
Baca Juga
Selain itu, ia juga akan melakukan sosialisasi kepada penjual pakaian bekas impor dan imbau untuk beralih usaha.
Advertisement
Namun, ia menunggu regulasi seperti apa dari pemerintah pusat untuk mengatasi penjualan pakaian bekas impor yang makin marak ini. “Kita tunggu saja regulasinya seperti apa,” kata Gibran Rakabuming Raka.
Adapun industri pakaian bekas impor ini juga ditemukan di Solo dan ada beberapa titik yang menajdi rujukan. Bahkan pameran pakaian bekas juga dilakukan di sejumlah tempat dan diminati kalangan muda.
"Lumayan banyak, lumayan gede. Nanti kita tunggu saja regulasinya seperti apa,” ujar Gibran dikutip dari Merdeka.
Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah menyebut penjualan pakaian bekas impor telah bikin cemas industri tekstil di dalam negeri.
Bisnis Thrifiting Ganggu Industri Tekstil
Ketua API Jawa Tengah Dewanto Kusuma Wibowo menuturkan, keresahan terkait thrifting tersebut sudah cukup lama.
“Memang thrifting cukup menganggu teman-teman yang ada di industri tekstil terutama di kalangan UMKM,” ujar dia.
Ia menuturkan, UMKM paling terdampak seiring langsung bersinggungan dengan penjualan baju bekas. Pihaknya pun sambut baik ketegasan pemerintah dalam menyikapi keberadaan penjualan pakaian bekas tersebut.
“Kami menyambut baik ketegasan Presiden kemudian beberapa menteri yang sudah menanggapinya, termasuk dari pihak kepolisian yang akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memberantas itu,” tutur dia.
Ia menilai, ada harapan ke depan seiring hadirnya ketegasan dari pemerintah. “Ada harapan ke depan yang bisa digarap. Secara market saat ini yang masih bisa digarap secara optimal adalah market lokal, sebab market ekspor masih cukup sulit. Sehingga jika pasar lokal dipenuhi dengan barang -barang impor tertentu berdampak,” ujar dia.
Ia menuturkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas melambung 607,6 persen pada 2022. Adapun peningkatan impor bahan rayon naik 325 kali lipat.
Reporter: Arie S
Sumber: Merdeka
Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen Digrebek, 1.000 Ball Lebih Disita Polisi
Sebelumnya, pakaian bekas impor nampaknya ketar-ketir. Polri dan Bea Cukai tengah gencar menertibkan dan menindak para pengusaha yang selama ini berbisnis pakaian bekas impor.
Terbaru. Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menggrebek gudang pakaian bekas impor ilegal di Pasar Senen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku pakaian bekas impor di Indonesia.
"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) dibeberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023, dilakukan oleh Tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari team Bea Cukai Pusat," kata Whisnu ditulis Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut, penindakan di Pasar Senen ini dilakukan dengan menindak sebanyak 513 Ball Press dari 9 Ruko. Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola atas nama inisial YD.
"Melakukan police line terhadap 9 ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko," sebutnya.
Lokasi Penggrebekan Lain
Penindakan juga dilakukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kramat Soka, No. 19, RT.002, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kini, gudang tersebut sudah diberikan garis police line.
"Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P," ujarnya.
Advertisement
Penindakan Selama Sebulan
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan selama Febuari hingga Maret 2023 sejumlah Polda dan Bea Cukai juga melakukan penindakan.
"Selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga telah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini," ungkapnya.
"Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara," ia menambahkan.