Sukses

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan adanya tersangka baru didapatkannya dalam persidangan tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

"Jadi dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK, Selasa (21/3).

Meskipun demikian, Fikri enggan untuk membeberkan siapa tersangka baru yang dimaksud dalam. Pihaknya pun saat ini masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan. Kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya," sebut Fikri.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya lembaga anti rasuah telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Diantaranya adalah Heri Sukamto.

Penetapan Tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp 27, 5 Miliar.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com