Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun pada 29 Maret 2023. Pada rapat berikutnya, akan didudukan bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ketiganya dipanggil selaku anggota Komite Nasional TPPU. Mahfud adalah ketua komite, Ivan sekretaris komite, dan Sri Mulyani adalah anggota komite.
Baca Juga
"Tadi teman-teman juga bertanya berkait Komite Nasional TPPU yang diketahui oleh Pak Menko, Pak Ivan sendiri adalah sekretaris dan anggotanya adalah Ibu Menteri Keuangan, dan Komisi III mengundang pada 29 Maret, nanti akan mengundang ketiganya yaitu Pak Ivan, Ibu menteri Keuangan, dan Pak menko yang ketiganya adalah Anggota Komite Nasional TPPU," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Pada rapat berikutnya, Komisi III akan meminta data penyelesaian laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.
"Nanti pada 29, akan rapat bersamaan dengan Pak Menko dan akan kita terima dulu data terkait dari Pak Menko, dan dari 59 persen, dan jenis penyelesaiannya kita belum tahu. Dan pada 29 nanti kita akan tindaklanjuti, sehingga kita akan pertanyakan bentuk konsep rapat kita nanti apakah akan terbuka atau tertutup," ujar Sahroni.
Dengan direncanakannya rapat pada 29 Maret, maka rapat bersama Mahfud MD pada Jumat, 24 Maret mendatang dibatalkan.
Â
Rapat Bahas TPPU Diupayakan Terbuka
Sementara, Sahroni akan mengupayakan agar rapat tanggal 29 Maret terbuka.
"Mungkin terbuka ya, nanti pada saat rapat selanjutnya apakah ini akan lebih sedikit pada sensitifitas informasi atau memang berkenan untuk dibuka," ujarnya.
"Ya kalau memang terbuka apa adanya ya silahkan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Advertisement