Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.466 narapidana dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945. Tiga di antaranya pun langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan, 1.463 narapidana itu memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, yakni masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca Juga
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Rika kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Advertisement
Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Bali 1.018 narapidana, Kalimantan Tengah 82 narapidana , Nusa Tenggara Barat 69 narapidana, Sumatra Utara 64 narapidana, dan Sulawesi Selatan 43 narapidana.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Lebih lanjut, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal itu juga dinilai dapat mengurai kondisi kelebihan penghuni atau overcrowded yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.
Jumlah Warga Binaan
Data menunjukkan, per 16 Maret 2023 Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," kata Rika.
Remisi Khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Advertisement