Sukses

Intip Slip Gaji Guru Honorer Rp 800 Ribu Sebulan, Pengkhianatan Terhadap Profesi Mulia

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Furqan AMC soroti kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Slip gaji guru honorer diunggah di akun media sosial instagram @furqanamc.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Furqan AMC soroti kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Slip gaji guru honorer diunggah di akun media sosial instagram @furqanamc.

Furqan membagikan dua foto slip gaji guru honorer ke 1.133 pengikutnya. Furqan meminta mereka memberikan tanggapan atas gaji yang diterima guru honorer.

"Begini slip gaji guru honorer di sebuah sekolah di suatu kota pendidikan. Bahkan ada suami istri jadi Guru, total gaji cuma Rp 800 Ribu. Bagaimana menurut anda?," kata Furqan seperti dikutip, Rabu (22/3/2023).

Furqan berpandangan ini bukan sekedar pengabaian nasib guru dan ini namanya penistaan.

"Penghinaan ini dialami ratusan ribu guru di seluruh Indonesia bertahun-tahun," ujar dia.

Furqan menyeru pemerintah untuk mengakomodir aspirasi para guru honorer.

"Kami sungguh prihatin ada pasangan guru, suami istri, hanya menerima gaji total berdua cuma Rp800 ribu sebulan, padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun. Ini bukan sekedar mengabaikan nasib guru, tapi menista profesi guru itu sendiri," tegas Furqan AMC.

Menurut Furqan, tak menutup kemungkinan guru honorer lain bernasib serupa. Padahal, mereka sangat berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Harus diapresiasi. Pengabaian kesejahteraan guru adalah pengkhianatan" ujar Furqan.

2 dari 2 halaman

42 Persen Masyarakat yang Terjerat Pinjol adalah Guru

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru.

"Sudah dinista bertahun-tahun, terjerat pula lehernya", ungkap Furqan menggambarkan nasib guru honorer.

Menurut dia, sungguh kontras dengan pejabat yang bergelimang harta, di mana istri beserta keluarga mereka suka pamer kekayaan pula. Sementara nyaris sejuta guru masih berstatus honorer dengan gaji dan kesejahteraan yang minim.

Furqan pun mengutip bunyi Undang-Undamg Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Khusus Pasal 14 'Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial'.

'"Karena itulah PSI sangat mendukung perjuangan guru honorer untuk menuntut perbaikan nasibnya. Besar harapannya pemerintah dapat mengakomodir aspirasi para guru" harap Furqan.