Sukses

Ayah David Tutup Pintu Maaf Mario Dandy Cs: Mintalah pada Tuhan Pengampunan Itu

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan menutup sepenuhnya permintaan maaf kepada para tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan menutup sepenuhnya permintaan maaf kepada para tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs. Ucapan itu dilontarkan, sebab ada pihak yang coba meminta maaf agar para pelaku diberikan keringanan hukuman.

"Di hari ke 30 ini, ular-ular bedudak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," ujar Jonathan lewat akun instagram pribadinya @tidvrberjalan dikutip Kamis, (23/3/2023).

Jonathan menjelaskan kondisi David Ozora anaknya yang sampai saat ini telah memasuki 30 hari perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, dengan beragam alat bantu yang masih terpasang ditubuh David.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," kata Jonathan.

Dengan kondisi anaknya tersebut, Jonathan mengecam kepada semua pihak termasuk para tersangka Mario Dandy Cs. Dirinya tidak rela memberikan ampunan maupun memaafkan perbuatan mereka yang telah menganiaya anaknya.

"Catat ini ya, saya tidak pernah rela dan tidak ada ampunan apapun, mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tukas dia.

Sebelumnya, David Ozora (17) hingga kini masih melakukan perawatan yang intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan usai dianiaya oleh Mario Dandy Cs di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.

2 dari 2 halaman

Kasus Penganiayaan

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com