Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran terkait operasional usaha pariwisata mulai dari kelab malam hingga rumah pijat selama bulan Ramadhan. Ketentuan itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga
Selain itu, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Advertisement
"Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata, dikutip Kamis (23/3/2023).
Jenis usaha yang dimaksud dalam SE ini antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha pariwisata yang berada di hotel bintang empat dan bintang lima, dengan catatan berada di kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Kendati diperbolehkan beroperasi, penyelenggaraan usaha pariwisata itu diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelab malam pukul 20.30 WIB-24.00 WIB
- Diskotek pukul 20.30 WIB-24.00 WIB
- Mandi uap pukul 11.00 WIB-23.00 WIB
- Rumah pijat pukul 11.00 WIB-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 WIB-24.00 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00 WIB-24.00 WIB
- Usaha karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB
- Usaha karaoke keluarga pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Usaha rumah billiar/bola sodok pukul 20.30 WIB-24.00 WIB
"Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (close bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," kata Andhika.
Jaga Suasana Kondusif saat Ramadhan
Meski demikian, Andhika menegaskan usaha pariwisata tersebut harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Penyelenggara usaha juga diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, penyelenggara usaha pariwisata dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Kemudian, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba, setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Terakhir, untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Andhika.
Advertisement