Sukses

Terungkap Aksi Tipu-Tipu Suami Kades Blitar Temukan Bayi Dibuang, Ternyata Hasil Selingkuhan dengan Janda Muda

Aksi tipu-tipu suami kepada desa (kades) di Kabupaten Blitar terbongkar karena kecurigaan polisi saat RY (45) menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Liputan6.com, Jakarta Aksi tipu-tipu suami kepada desa (kades) di Kabupaten Blitar terbongkar karena kecurigaan polisi saat RY (45) menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung. RY pelaku pembuangan bayi tersebut akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung seperti dikutip dari Antara, Kamis, (23/3/2023). 

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin, (20/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

2 dari 2 halaman

Buang Bayi karena Malu

Setelah dilakukan interogasi ulang dan memeriksa saksi, akhirnya RY dan WY mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.