Sukses

PAN: Larangan Bukber Bukan Melarang Kegiatan Agama, Jangan Disalahartikan

Saleh menyebut, larangan bukber bagi pejabat dan ASN oleh Presiden Jokowi perlu dimaknai secara positif.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar larangan buka bersama (bukber) bagi ASN dan pejabat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam.

"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," kata Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Saleh menyebut, larangan bukber bagi pejabat dan ASN oleh Presiden Jokowi perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, alasan yang disampaikan di dalam surat tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” kata Saleh

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” sambungnya.

Menurut Saleh, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," pungkas Saleh.

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta Penyelenggara Negara Tiadakan Bukber

Sebelumnya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk mengantisipasi Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.