Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo melarang penyelenggara negara baik itu tingkatan menteri, kepala daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan, dengan alasan antisipasi Covid-19.
Politikus PAN, Yandri Susanto mengingatkan hal ini jelas bertentangan dengan yang ada selama ini. Di mana, kegiatan kerumunan seperti konser musik tidak dilarang, bahkan pusat perbelanjaan ramai. Karena itu, dia mempertanyakan larangan Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga
"Ya sebaiknya tidak dilarang, karena selama ini sudah banyak acara yang melibatkan ribuan orang seperti konser musik, mal juga sudah sangat ramai, acara partai juga sudah melibatkan ribuan orang," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Advertisement
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan, larangan tersebut seolah-olah bukber yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Padahal, menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benarlah salah satu kuncinya.
"jangan sampai ada kesan seolah-olah Covid-19 bisa hanya ditularkan dengan kegiatan bukber sementara masjid-masjid sudah full tanpa pakai masker," tutur Yandri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Â
3 Poin Larangan Presiden Jokowi soal Bukber Saat Ramadhan 2023
Adapun larangan bukber para pejabat dari Presiden Jokowi berisi tiga poin, yaitu:
- Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam larangan buka puasa bersama ini, Jokowi mengingatkan transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi masih berjalan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.
Advertisement