Sukses

Mengaku Hendak Bangunkan Sahur, 20 Remaja di Bogor Kedapatan Bawa Celurit Diduga Akan Tawuran

Diduga hendak tawuran, puluhan remaja tersebut diketahui sedang berkumpul di kawasan Gang Aut, Kecamatan Bogor Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 20 remaja di Kota Bogor, Jawa Barat yang diduga hendak melakukan tawuran, Kamis (23/3/2023) dinihari. Dari tangan mereka, jajaran Polresta Bogor turut mengamankan senjata tajam.

"Ada 20 orang yang diamankan dan di antara mereka kedapatan membawa sajam dengan barang bukti tiga celurit ukuran besar," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.

Puluhan remaja tersebut diketahui sedang berkumpul di kawasan Gang Aut, Kecamatan Bogor Selatan. Semula mereka mengaku berencana membangunkan sahur, namun setelah digeledah satu persatu ditemukan barang bukti berupa senjata tajam. 

"Pengakuan awalnya mau membangunkan sahur tapi ternyata setelah diperiksa ada yang bawa senjata tajam. Jadi diduga mereka sudah siap mau tawuran," ucap Bismo.

Untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Bogor selama bulan suci Ramadhan, pihaknya intensif melakukan patroli guna mencegah aksi perang sarung, sahur on the road, balap liar, prostitusi, judi dan lainnya.

"Semalam juga kami telah menyita 133 botol minuman keras dari berbagai merk tanpa izin edar," ujar Bismo.

Menurutnya, razia miras ini akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya karena terpengaruh meminum alkohol.

"Karenanya selain menyita barang bukti miras, kami juga mendata penjual dan mengambil tindakan sesuai pelanggaran hukum yang telah dilakukannya," pungkas Bismo. 

2 dari 3 halaman

Kapolres Bogor Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan

Kegiatan Sahur on The Road atau SOTR selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelumnya telah dilarang oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. 

"Dilarang keras kepada warga masyarakat Khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road," kata Iman dalam keterangannya di Bogor, Rabu, 22 Maret 2023 kemarin. 

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Iman menyebutkan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.

Ia juga menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.

"Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar dan para pemuda di wilayah masing-masing," papar Iman.

3 dari 3 halaman

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road di Bulan Ramadhan

Adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menerbitkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Melalui Maklumat itu, tegas melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), menyalakan petasan dan kembang api selama bulan puasa.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, Maklumat itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," tandas dia.