Liputan6.com, Jakarta Keluh kesah masyarakat yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menyentil kerja polisi patroli dan pengawalan (patwal) di jalan ternyata bukan hal baru. Penggunaan lampu strobo dan sirene patwal ketika di jalan saat mengawal acapkali jadi keluhan masyarakat.
Seperti disampaikan, Fauzi (53), warga yang biasa mengemudi mobil ini juga mengeluhkan kerja dari polisi patwal. Mulai dari lampu strobo yang membuat pandangannya silau saat berkendara dan sirenenya yang bikin kaget saat berkendara.
"Merasa terganggu bang, kalau malam lampu strobonya bikin mata silau bisa membahayakan kalau sedang mengendarai kendaraan," kata Fauzi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3/2023).
Advertisement
"Sirene juga membuat kaget, membahayakan, takutnya kalau sopirnya ada yang punya sakit jantung bisa aja itu. Soalnya kan suka tiba-tiba dibunyikan di belakang atau di samping kendaraan kita disuruh kasih jalan," ujar Fauzi.
Tak hanya itu, Fauzi juga kesal melihat polisi patwal yang berjalan secara ugal-ugalan. Meminta jalan kepada pengendara saat kondisi jalan yang memang sudah macet, sehingga membuat jalur semakin runyam.
Termasuk ketika merasakan pengawalan diberikan bukan kepada pihak-pihak yang seharusnya seperti aturan kendaraan prioritas. Kerap kali ia menduga bila pengawalan itu diberikan kepada orang-orang sipil yang bisa menyewa polisi patwal.
"Kalau mau lihat patwal yang dibayar sama orang kaya tuh di jalan Puncak, kalau lagi macet itu tiba-tiba ada patwal pakai sirene, pakai lampu strobo. Itu yang saya duga dikawal bukannye pejabat, tapi orang kaya. Coba kalau itu tahu, pasti orang-orang pada kesel," ujar Fauzi.
Fauzi pun berharap Kapolri bisa memperbaiki sistem patwal di jalan raya, sehingga semua pihak merasakan keadilan sama rata sesuai aturannya sebagai pengguna jalan. Termasuk melakukan evaluasi terhadap pemakaian lampu strobo sampai sirene.
Kapolri Sentil Aksi Patwal Polisi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyentil polisi patwal di jalan. Sebab, tidak sedikit aksi polisi yang tengah melakukan pengawalan kerap dikeluhkan.
Contohnya penggunaan strobo. Bunyi strobo yang terlalu melengking dinilai Kapolri mengganggu masyarakat. Terlebih, jika kondisi jalanan sedang padat.
"Penggunaan sirene strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirene yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu," kata Sigit dalam akun Instagram dikutip merdeka.com, Rabu (22/3/2023).
Sentilan itu dilontarkan Kapolri saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
"Terkait dengan pengawalan, saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas, sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan. Namun di sisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat, ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita," ujar Kapolri.
Kata Kapolri, semua masyarakat yang menggunakan jalan raya harus diberikan keadilan. Salah satunya tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.
"Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan. Jadi kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan memberikan prioritas boleh melanggar kecuali pengawalan yang harus diprioritaskan, seperti mobil ambulans harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalamnya," tegas Kapolri.
"Di luar itu tolong kita mulai ajarkan hal-hal yang tertib. Sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga masyarakat keberatan dan protes karena hal-hal ini dirasa sangat mengganggu di masyarakat. Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami apalagi situasi macet sehingga pengguna jalan merasakan ada norma yang kita jaga," tambah Kapolri.
Advertisement
Aturan Patwal di Jalan Raya
Adapun dikutip dari website polri.go.id, tercantum aturan pengawalan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tertulis adanya aturan kendaraan prioritas Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com