Sukses

Apa Itu Walk Out?, Aksi yang Dilakukan PKS saat Rapat Paripurna Pengesahan UU Ciptaker

Ketika pengambilan keputusan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), ada insiden mik mati dan aksi walk out. Adapun aksi walkout ini dilakukan oleh Fraksi PKS.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa, 21 Maret 2023.

Dikutip dari Merdeka.com, Kamis (23/3/2023), saat pengambilan keputusan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut terjadi insiden mik mati hingga walk out.

Mik mati terjadi saat Fraksi Demokrat bicara, sedangkan aksi walk out dilakukan Fraksi PKS. Fraksi Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan, dua fraksi yakni Demokrat dan PKS tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraaan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR Ri,” tutur Puan di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terkait walk out Fraksi PKS, saat Puan memberikan waktu kepada Bukhori dari Fraksi PKS untuk menyampaikan pandangan fraksi. Bukhori mengatakan, alasan PKS menolak Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. PKS menilai seharusnya pemerintah menjawab putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja dengan memperbaikinya usai mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dan masyarakat.

Ia menuturkan, pihaknya menghargai terhadap putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran.

“Dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di Panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker,” tutur dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber:Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Walk Out

PKS pun walk out dari ruang rapat paripurna. “Maka dengan segala hormat kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain,” ujar Bukhori.

Bicara mengenai aksi walk out yang dilakukan PKS saat sidang paripurna tersebut, apa itu walk out?

Dari terjemahan Bahasa Inggris, walk out adalah keluar, mogok dan meninggalkan.

Adapun aksi walk out ini sering terdengar saat proses sidang di DPR. Walk out yang dilakukan anggota DPR tersebut dengan meninggalkan ruang sidang sebelum pengesahan undang-undang.

Mengutip dari laman uinsgd.ac.id, walk out adalah perbuatan sebagian anggota DPR yang tidak sepakat terhadap persidangan yang sedang dilaksanakan atau terhadap suatu aturan yang sedang diputuskan dalam rapat lalu melakukan tindakan dengan cara keluar dari ruang persidangan.

3 dari 4 halaman

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020

Adapun saat pengambilan keputusan di rapat DPR juga diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib pada pasal 53 ayat 4 berbunyi:

"pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan dan jika keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak tidak terpenuhi, dengan mengenyampingkan ketentuan pemungutan suara ulang, pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir,"

Pada pasal 281 ayat (1), ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari ½ (satu per dua) unsur fraksi.

Selain itu, pada pasal 313 ayat 1 berbunyi, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ayat 1 dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota yang hadir.

4 dari 4 halaman

Kata Pengamat Politik Terkait Aksi Walk Out

Pengamat Politik UIN Pangi Chaniago menuturkan, aksi walk out berarti keluar dari sidang saat proses sidang di DPR. Anggota DPR tidak setuju dengan hasil keputusan sehingga harus keluar. Hal tersebut merupakan bagian dari sikap. Namun, ia menilai, aksi walk out tersebut tidak berdampak positif untuk rakyat, bahkan hal itu hanya dinilai menunjukkan sikap.

"Tidak ikut amini dan tidak terlibat dalam proses penandatanganan, kesepakatan, persetujuan. Bagian dari sikap, selama di DPR, (aksi walk out-red) tidak berdampak positif,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Pangi menambahkan, jika anggota DPR tersebut tetap berada di ruang sidang dapat dianggap ikut dalam pembahasan dan bagian dalam kelompok itu, misalkan pengesahan suatu undang-undang.

“Walk out hanya pencitraan, memenangkan opini publik, seolah-olah bersama rakyat tetapi tidak berdampak karena undang-undang tetap disahkan,” kata dia.

Pangi menilai, aksi walk out tersebut tidak berdampak lantaran partai oposisi juga dalam jumlahnya kalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.