Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif di Tanah Air. Hingga hari ini, Kamis (23/3/2023), jumlah mereka yang terpapar Covid-19 mengalami kenaikan sebanyak 304.Â
Jumlah akumulatif masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini pun mencapai 6.742.814 rang.
Baca Juga
Seiring dengan kenaikan jumlah pasien positif, Satgas Covid-19 juga mengabarkan adanya kabar pasien sembuh dan telah dinyatakan terbebas dari virus Corona.Â
Advertisement
Menurut data yang dihimpun, pada hari ini terjadi penambahan 224 orang yang negatif, sehingga total kasus sembuh di Indonesia mencapai 6.577.652 orang.Â
Sementara, jumlah kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19 telah menyentuh angka 160.984 jiwa hingga hari ini setelah terjadi penambahan 2 orang dalam 24 jam terakhir.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu, 21 Maret 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Kamis (23/3/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk mengantisipasi Covid-19.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
"Agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.
Sebagai informasi, surat terkait penanganan Covid-19 di Indonesia selama itu, ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan Wakil Presiden.
Indonesia Dipuji WHO dan John Hopkins University dalam Tangani Covid-19
Di sisi lain, penanganan Covid-19 di Indonesia mendapat pujian dari dunia, mulai dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga John Hopkins University. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang berhasil dalam menangani Covid-19.
"Di bulan Juni 2022, Dirjen WHO Tedros Adhanom menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 di indonesia termasuk yang terbaik dan cakupan vaksinasinya juga masuk yang terbaik. Yang ngomomg bukan kita, yang ngomong adalah Dirjen WHO," jelas Jokowi dalam acara Penghargaan Penanganan Covid-19 di Gedung Dhanupala Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Kemudian juga John Hopkins University juga menyampaikan Indonesia sebagai one of the best in the world dalam menurunkan kasus Covid. Yang ngomong juga buka kita, bukan kita yang ngomong. Mereka yang berbicara," sambungnya.
Menurut dia, Indonesia dianggap berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan kematian akibat virus Corona. Tak hanya itu, Indonesia juga dinilai berhasilmenjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Terbukti tahun yang lalu (ekonomi) kita tumbuh growth kita di angka 5,31 persen," ucapnya.
Jokowi menyampaikan capaian ini merupakan kerja keras semua pihak di tengah tekanan pandemi Covid-19. Namun, dia meminta agar semua pihak tetap bekerja keras, meski kondisi Covid-19 di Tanah Air sudah membaik.
"Begitu kasusnya anu (membaik), kita langsung jangan sampai loyo lagi dengan problem-problem yang masih banyak kita hadapi. Mestinya seperti itu karena saya lihat betul-betul kita semuanya dari A sampai Z, semuanya kerja keras untuk menangani covid ini," ujar Jokowi.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.