Sukses

BEM UI Unggah Meme Puan Maharani, Bentuk Protes Perppu Ciptaker yang Disahkan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah meme yang memuat video animasi Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian digambarkan berbadan tikus. Video yang diposting di akun Instagram BEM UI tersebut diberi tajuk Dewan Perampok Rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah meme yang memuat video animasi Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian digambarkan berbadan tikus. Video yang diposting di akun Instagram BEM UI tersebut diberi tajuk Dewan Perampok Rakyat.

Selain itu, dilihat Liputan6.com dalam video tersebut juga memperlihatkan dua tikus lainnya yang keluar dari gedung kura-kura. Per Kamis (23/3/2023) pukul 16.58 WIB ini, video yang diunggah pada Rabu, 22 Maret 2023 itu telah disukai 140.963 orang dan dikomentari 7.671 orang.

Unggahan tersebut berisi kritik kepada DPR RI, BEM UI menyoroti pengesahan Perppu Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU oleh DPR. Tindakan anggota dewan tersebut dianggap sebagai sebuah penghianatan.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan bahwa unggahan tersebut sebagai bentuk kemarahan BEM UI atas sikap DPR.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," kata Melki kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Melki menyatakan bahwa DPR RI menunjukkan sikap tak pantas dengan mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pasalnya, Melki menilai keputusan itu tak berpihak pada keinginan rakyat.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," jelas Melki.

 

 

 

2 dari 2 halaman

BEM UI Sebut Perppu Ciptaker Tak Sesuai Konstitusi

Menurut Melki sebagai wakil rakyat di pemerintahan, DPR harusnya tidak mengamini begitu saja tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, kata Melki tindakan tersebut tak sesuai konstitusi.

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," terangnya.

"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," sambungnya.