Sukses

Pengamat: Duet Ganjar-Prabowo Ada Peluang Menang Pilpres 2024

Pasangan duet Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai realistis dan potensial untuk memenangkan pemilihan presiden (pilpres) di tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Duet Ganjar-Prabowo sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres dinilai berpeluang memenangkan Pilpres 2024.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pasangan duet Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto realistis dan potensial untuk memenangkan pemilihan presiden di tahun depan.

"Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dan ada peluang menangnya. Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat (memenangkan Pilpres 2024)," ucap Pangi dalam Embargo Talk Show Episode 5, "Menerka Strategi Koalisi Megawati" yang disiarkan melalui Youtube, Kamis (23/3), dilansir Antara.

Elektabilitas, modal partai, dan prestasi Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto dinilai menjadi modal untuk melaju dan berpeluang untuk menang di Pilpres 2024.

Duet kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra pun dicermati memiliki irisan pemilih yang berbeda. Kombinasi keduanya pun dinilai cukup ideal dalam Pilpres 2024 karena mewakili sipil dan militer.

"Mereka adalah kombinasi yang cukup ideal. Kalau dalam temuan Voxpol misalnya, kombinasi yang cukup ideal itu adalah sipil-militer," jelas Pangi.

"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ujar CEO dan Founder Voxpol Center Research and Consulting itu.

Pengalaman Ganjar-Prabowomengemban tugasnya saat ini pun dinilai telah mendapat apresiasi sebagai yang terbaik dalam jabatan masing-masing. 

2 dari 3 halaman

Jadwal Pendaftaran Capre dan Cawapres 2024

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memeroleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Syarat Dukungan bagi Pasangan Capres dan Cawapres

Diketahui, saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus punya dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.