Liputan6.com, Jakarta - Tiga pelaku kasus narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara pada Sabtu, 18 Maret 2023. Tiga orang tersebut diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Tiga dari orang itu, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga
Dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2023), tiga tersangka itu antara lain Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
Advertisement
“Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu, 18 Maret di tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama.
Gaung menuturkan, pertama sekali diamankan yakni Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.
“Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS,” tutur dia.
Gaung menuturkan, setelah Bripka JBS diperiksa dan mengakui narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA. Tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LBA. Kemudian polisi berhasil menangkap keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Petugas pun menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
“Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat,” ujar dia.
Kasi Humas menuturkan, Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka mengingat barang bukti narkotika hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assessment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Dari hasil assessment, tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitas dan proses hukum harus dilanjutkan ke persidangan. Sementara itu, HJS dan LA masih dalam pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
“Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” ujar dia.
Advertisement
Polda Jatim Sebut Dua Polisi Narkoba Bukan Bandar, Hanya Carikan Sabu
Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Arie Ardian membeberkan adanya dua anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Satu polisi berinisial PB merupakan anggota polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara satu lainnya, DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Namun, Kombes Arie membantah kalau kedua anggota polisi tersebut merupakan bandar.
"Keduanya hanya mencarikan narkoba," ucapnya.
Kombes Arie juga mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun kalau dua polisi tersebut mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya.
"Iya positif," ujarnya.
Terkait narkoba yang biasa dijual oleh PB dan DS, Arie memastikan hanya sabu-sabu saja. Sayangnya dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut. Karena sekarang ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
"Sabu aja (narkobanya). Setelah proses penyidikan di Satresnarkoba, dua polisi itu akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani Propam," ucap Kombes Arie.
Kapolsek Membenarkan
Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Andhika M. Lubis sebelumnya juga membenarkan ada anggotanya berinisial DS yang ditangkap oleh Polres Madiun, lantaran penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," ujarnya tertulis, Selasa (21/3/2023).
Terkait peran DS, Andhika enggan membeberkannya secara rinci. Karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik Satresnarkoba Polres Madiun. Saat ini, lanjut Andhika, kasus ini masih dalam penanganan polres setempat.
"Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun," ucapnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap pada 24 Februari 2023 lalu.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota polsek wilayah Polres Madiun.
"Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6 juta kepada PB.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," tegas Anton.
Advertisement