Sukses

Bawa Sabu, Seorang Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri saat Bertugas di Polsek Sipahutar Tapanuli Utara

Seorang polisi ditangkap rekannya sendiri lantaran membawa narkoba saat bertugas di Kantor Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Seorang polisi ditangkap rekannya sendiri lantaran membawa narkoba saat bertugas di Kantor Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Selatan. 

Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengatakan pihaknya menangkap Bripka JBS (37) di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucap Gaung, Kamis, (23/3/2023). 

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan Bripka JBS ditemukan bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS (34) dan LA (19), dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Bripka JBS Jadi Tersangka

Saat ini polisi menetapkan Bripka JBS sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput.

Sumber: Antara