Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Berkas dakwaan Rijatono telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini (24/3/2023) tim jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Rijatono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Menurut Ali, pihaknya kini menunggu penetapan waktu sidang perdana.
Advertisement
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali menyebut, Rijatono akan didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar. Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," Ali menandasi.
Kasus ini bermula saat Rijatono mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
Â
Dugaan KPK
PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijatono yang diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Â
Advertisement
Serahkan Uang ke Lukas Enembe
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Namun demikian, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.