Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora memasuki babak baru. Salah seorang pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, perkara terdakwa anak AGH alias AGÂ dalam penganiayaan David Ozora, akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun, pelaksanaan diversi terhadap terdakwa Anak AG diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam Pasal 52.
Advertisement
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023.
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar dia.
Tak Ada Maaf dari Keluarga David Ozora, AG Pacar Mario Dandy Tetap Diseret ke Meja Hijau
Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo, AGH alias AG, segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
AG tetap menjalani proses pengadilan pidana karena diversi dengan korban tidak menghasilkan kesepakatan atau menemui jalan buntu.
"Diversi sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa 21 Maret 2023.
Diversi adalah pengalihan proses penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Syarief menerangkan, diversi diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
"Ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," kata Syarief.
Syarief mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.
AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Penempatan ini terhitung sejak hari ini sampai lima hari ke depan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
Advertisement