Liputan6.com, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menarik kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Laporannya sudah kita terima," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Advertisement
Kemudian dengan ditariknya laporan tersebut, kata Vivid, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sebagaimana dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
"Dan sedang berproses," kata Vivid.
Adapun, dalam laporan tersebut AB selaku terlapor turut diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Namun, Vivid belum bisa menjelaskan keterangan lebih lanjutnya dikarenakan proses penyelidikan sebagaimana dilaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik masih diproses oleh pihaknya.
"Dan masih berproses ya," jelasnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement