Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memastikan dirinya tak memiliki niat kabur ke luar negeri. Rafael Alun menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," ujar Rafael dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga
Rafael Alun pada Jumat, 24 Maret 2023 kemarin kembali memenuhi panggilan tim penyelidik KPK guna mengklarifikasi hartanya. Itu merupakan kali kedua dirinya diperiksa di KPK berkaitan hartanya. Rafael Alun tak sendiri, dia bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Advertisement
Rafael memastikan, kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," ucap ayah Mario Dandy Satriyo ini.
Tak hanya itu, Rafael Alun keberatan dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Dia menyebut, terkait keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU tak masuk akal. Menurutnya, anggapan itu hanya sepihak dan tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa," kata Rafael.
Â
Klaim Rajin Lapor LHKPN Sejak 2011
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael sejatinya mengaku tak habis pikir. Pasalnya, dia selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011. Dan saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung tahun 2012.
Sejak 2011 tidak pernah ada penambahan aset tetap sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagipula, kata Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh. Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata dia.
Â
Advertisement
Rafael Alun dan Istri Diperiksa KPK
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Rafael diperiksa sekitar hampir 12 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20 30 WIB. Rafael diperiksa bersama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek.
Rafael yang menggunakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat ini memilih bungkam saat keluar dari markas antirasuah. Begitu juga dengan sang istri yang menggunakan setelan berwarna hitam tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
KPK Usut Dugaan Korupsi Rafael Alun
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.