Sukses

Mahfud Md Soal Larangan Bukber Pejabat-ASN: Belum Dengar Pak Jokowi Mau Mencabut

Menurut Mahfud Md, bila Presiden Jokowi ingin mencabut larangan buka bersama tersebut, adalah hal mudah karena baru sebatas surat edaran (SE).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku sampai saat ini belum mengetahui adanya rencana pencabutan larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat pemerintahan selama Ramadan 2023.

"Saya belum mendengar (ada rencana mencabut larangan)," kata Mahfud MD kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Kendari begitu, Mahfud menanggapi terkait derasnya arus kritik atas keputusan larangan bukber tersebut. Menurutnya, bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mencabut larangan tersebut, adalah hal mudah karena baru sebatas surat edaran (SE).

"Itukan surat edaran ya, jadinya pencabutannya sederhana tidak usah bilang ke menteri kalau mau dicabut, cabut kalau mau. Kan itu bukan keputusan presiden, tapi kan dikeluarkan Menseskab atas arahan Presiden. Nanti kalau mau dicabut tidak, artinya saya tidak harus tahu juga kan," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud menilai kritik terhadap larangan yang dikeluarkan pemerintah adalah hal wajar sebagai negara demokrasi.

"Iya tidak apa-apa itulah demokrasi harus ada penilaian dari masyarakat. Dan banyak juga kan seperti saya sebenarnya sudah menyiapkan buka bersama beberapa sesi, tapi saya jadinya hanya buka bersama sama istri," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meminta agar surat edaran terkait peniadaan buka bersama bagi pejabat pemerintahan selama Ramadan 2023, untuk dicabut. Sebab, keputusan itu serasa memberi kesan negatif kepada umat Islam.

"Saya mohon agar surat edaran tersebut dicabut lah. Saya paham maksud surat edaran itu baik ya supaya tidak ada pemborosan-pemborosan (di lingkungan pemerintah). Tinggal itu saja penekanannya," ungkap Said kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3).

Said yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menilai bila tujuan larangan buka bersama mencegah pemborosan. Sebaiknya larangan tersebut bisa dilakukan secara bertahap.

 

2 dari 2 halaman

Kritik Said Aqil soal Larang Buka Puasa Bersama Pejabat

 

"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan. Tapi dilarang menggunakan dana APBN atau APBD, tapi menggunakan uang pribadi boleh," ujarnya.

Terlebih, Said melanjutkan, tradisi buka puasa bersama sudah digelar di berbagai daerah dan negara, termasuk di Arab Saudi. Sehingga dia menganggap saat pidatonya, larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi.

"Berbagai praktik 'over-intervensi oleh pemerintah' atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadidomain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja tau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," ujar Said saat pidato.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka puasa bersama.

Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:

1. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Â