Sukses

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Bertemu Jokowi di Istana, Dapat Arahan Khusus

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta di tengah ramainya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun lebih di Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023). Pertemuan Ivan dengan Jokowi ini membahas sejumlah hal.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Ivan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 10.07 WIB. Ia kemudian keluar dari Istana pada pukul 11.00 WIB.

Tak banyak yang disampaikan Ivan usai bertemu dengan Jokowi. Kepala PPATK ini langsung bergegas masuk ke dalam mobil saat dicecar wartawan terkait isi pertemuan dengan Jokowi.

Kendati begitu, Ivan mengaku banyak membahas sejumlah hal bersama Presiden Jokowi. Dia juga mengaku mendapat arahan khusus dari Jokowi.

Hanya saja, ia tak mau mengungkapkan arahan yang disampaikan Jokowi. Ivan pun langsung bergegas meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan.

"Ya banyak yang kita ya, makasih. Saya dapat arahan dari beliau (Presiden Jokowi)," ucap Ivan Yustiavandana kepada wartawan usai pertemuan, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, bahwa temuan mengenai transakasi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun lebih adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan Ivan saat rapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya pimpinan rapat, Desmond Mahesa.

Ivan menjawab bahwa hasil yang dilaporkan PPATK tersebut adalah TPPU. "TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," ujarnya. 

 

2 dari 2 halaman

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Terkait Kasus Ekspor Impor hingga Pajak

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan asal usul Rp349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan ke Kemenkeu. Transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan mengatakan, Rp349 triliun tersebut bukan merupakan tindak pidana yang terjadi di Kemenkeu. Tetapi laporan yang disampaikan kepada Kemenkeu yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Sebab indikasi TPPU tersebut berkaitan dengan kasus impor ekspor sampai perpajakan.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari 100 triliun, lebih dari 40 tirliun, itu bisa melibatkan," ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjabarkan, laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.

"Kedua ada LHA yang terkait oknum dan tusinya, misalnya kita temukan kasus-ekpor impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," ujar Ivan.

Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.

"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," ujar Ivan Kepala PPATK.