Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun bui dan denda Rp 2 Miliar terkait kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Jaksa beberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaraan narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Advertisement
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ujar Jaksa.
Sementara itu, ada satu hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Disangkakan Melanggar UU Narkotika
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar dia.
Advertisement