Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana penjara selama 17 tahun atas kasus dugaan jual beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menilai, Syamsul Ma'arif terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika. Selain itu, jaksa juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp2 miliar subsider pidana enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Advertisement
Jaksa meyakini, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selian itu jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan juga.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Syamsul yang merupakan asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ini juga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Terakhir, Syamsul Maarif dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan yakni Syamsul menyesal dan mengakui perbuatannya.
Â
Peran Asisten Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sekedar informasi, Syamsul merupakan pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dirinya didakwa turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.
Kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa yang memerintah menyisihkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 10 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.
Sedangkan narkotika yang berhasil disisihkan Dody hanya seberat 5 kilogram yang kemudian diedarkan dan dijual kepada Linda di Jakarta.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement