Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan terkait larangan menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok belum menerima keputusan tersebut secara resmi soal larangan pejabat maupun ASN menggelar buka puasa bersama di lingkungan Pemerintahan. Pemerintah Kota Depok hanya mendapatkan informasi larangan ASN dan Pejabat menggelar buka puasa bersama, melalui media sosial.
Baca Juga
“Kami belum mendapatkan suratnya secara fisik, kami masih mendapatkan lewat media sosial,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Idris menjelaskan, larangan ASN hingga pejabat daerah menggelar buka puasa bersama telah melakukan klarifikasi kepada Kementerian Pusat. Rencananya Kementerian pusat akan meneruskan instruksi tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah mengklarifikasi dengan Kementerian Sekretaris Negara dan mereka akan meneruskan menuliskan surat edaran ini kepada pejabat di daerah dan ASN,” jelas Idris.
Walaupun belum mendapatkan surat edaran resmi, Pemerintah Kota Depok telah melakukan instruksi pimpinan negara dan menyosialisasikan kembali. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menafsirkan instruksi tersebut terkait dengan kesederhanaan pola hidup.
“Intinya sebenarnya masalah kesederhanaan pola hidup, sederhana tidak berlebihan dalam berbuka puasa dan tetap menjaga protokol kesehatan. Intinya seperti itu,” tegas Idris.
Ingatkan Tak Berfoya-foya
Idris mengungkapkan, seluruh ASN Pemerintah Kota Depok diminta melakukan kegiatan selama Ramadhan dengan cara sederhana. ASN tidak memberikan kesan berfoya-foya dan melakukan kegiatan maupun acara terkesan mewah dan riang gembira.
“misalnya sebelum atau setelah berbuka, setelah tarawih, lalu di foto di videokan lalu di viralkan itu tidak perlu,” ungkap Idris.
Idris menyadari pola dan kegiatan pimpinan tertinggi dan ASN Pemerintah sedang disoroti. Idris meminta jajarannya untuk hidup sederhana dan tidak mencerminkan kesan kemewahan maupun berfoya-foya.
“Tunjukkan kalau kita bisa hidup sederhana sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok," ucap Idris.
Idris menilai, larangan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat. Begitupun apabila ASN maupun pejabat mendapatkan undangan buka puasa bersama yang diselenggarakan masyarakat, Idris tidak akan melarang ASN maupun pejabat menghadiri undangan tersebut.
“Misalnya saya di telepon warga saya, diminta mampir untuk buka puasa bersama, itu namanya saya tidak menyelenggarakan, tapi saya diundang diajak makan bersama,” pungkasnya.
Advertisement
Pemerintah Larang ASN-Pejabat Bukber
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melarang penyelenggaraan buka puasa bersama kepada ASN maupun pejabat daerah. Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN atau PNS meniadakan acara buka puasa bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi. Bila tidak, yang bersangkutan bisa terkena hukuman disiplin.
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023, dikutip Bisnis Liputan6.com.
Ia menjelaskan, arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.
"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," tambah Anas.