Sukses

Meski Kubu David Ozora Menolak, PN Jaksel Tetap Gelar Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy Besok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap menggelar musyawarah diversi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum, AG.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap menggelar musyawarah diversi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum, AG.

AG merupakan pacar Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David. Meski pihak David Ozora menolak perdamaian, majelis hakim tetap akan menggelar musyawarah diversi.

"Pernyataan tersebut (menolak) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Djuyamto memastikan bahwa hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jaksel tetap menjalankan proses diversi pada Rabu (29/3/2023).

Sebab, kata Djuyamto, proses diversi nantinya akan disampaikan hakim lewat hasil berita acara untuk dibuatkan penetapan. Apabila tidak menemukan kesepakatan, maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujar Djuyamto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan secara umum jaksa penuntut umum apabila korban menolak diversi, maka tidak ada hambatan untuk melanjutkan proses penuntutan di persidangan.

"Perkara tetap lanjut ke persidangan," kata Ade.

Ade menilai musyawarah diversi adalah sebuah tahapan mekanisme penyelesaian. Sehingga apabila tidak ada titik damai, maka jaksa sudah sedari awal telah menyiapkan untuk proses penuntutan terhadap AG pacar Mario Dandy itu.

"Kan cuma persoalan mekanisme penyelesaian penanganan perkara. Kalau diversi tidak bisa dilakukan, ya kembali melalui proses persidangan," ujar Ade.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan berat David Ozora, AG yang masih di bawah umur tak menyandang status tersangka melainkan pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

2 dari 3 halaman

Kubu David Ozora Menolak Keras Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggarini, menyampaikan pernyataan sikap via utas di akun Twitter pribadi, terkait sidang tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut babak baru proses hukum untuk AG pacar Mario Dandy akan digelar pada 29 Maret 2023. Mellisa Anggarini mengaku telah menerima surat panggilan pelaksanaan diversi.

"Babak baru proses Hukum Pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," Mellisa Anggarini mencuit pada Senin (27/3/2023).

Mellisa siap menyerahkan kembali pernyataan sikap menghargai proses diversi yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, Mellisa Anggarini menggarisbawahi bahwa keluarga David Ozora menolak diversi. Penyataan sikap menolak diversi akan diserahkan kepada pihak pengadilan dalam waktu dekat.

"Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI," tulisnya.

 

3 dari 3 halaman

Jangan Jadikan Umur sebagai Tameng Melindungi Pelaku Kriminal

Pernyataan sikap keluarga David Ozora menolak diversi mendapat dukungan netizen. Masyarakat dunia maya menentang proses diversi, agar perilaku kriminal pelaku tidak ditiru oleh generasi muda lainnya.

"Teruskan mba, jangan biarkan pihak pihak tertentu dengan skenario busuk meringankan ancaman pidana bagi pelaku. #KawalDavid," @herm**** merespons.

"Jangan jadikan umur sebagai tameng yang melindungi tersangka anak AG dengan dalih polos dan lain-lain. Keadilan harus ditegakkan agar perilaku atau tindakan seperti AG tidak ditiru generasi muda. Tolak diversi dan AG harus menerima konsekuensi," ujar @sae****.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com