Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.
Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Â
KPK Sempat Lakukan Pengeledahan Kantor Bupati Kapuas
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan oleh penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini (28/3/2023) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan, penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Ali berjanji akan menyampaikan barang bukti yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.
"Perkembangan akan disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, menurut Ali, para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Tersangka tersebut yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Â
Advertisement